Seluruh Kelurahan di Jakarta Kini Miliki Pos Bantuan Hukum Gratis

Seluruh Kelurahan di Jakarta Kini Miliki Pos Bantuan Hukum Gratis

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Fasilitas layanan hukum gratis ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas pada Jumat, 31 Oktober.

Dengan peresmian ini, sebanyak 297 Posbankum Kelurahan di seluruh wilayah Jakarta telah beroperasi penuh dan siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya.

Pramono menjelaskan, keberadaan Posbankum akan menjadi bagian penting dari sistem pelayanan publik di tingkat kelurahan. Menurutnya, layanan hukum selama ini masih menjadi aspek yang belum tersentuh secara merata, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kehadiran Posbankum, Pos Bantuan Hukum ini, secara signifikan akan mempengaruhi itu dan maka saya akan minta kepada semua kelurahan kita untuk membuat Posbankum ini betul-betul efektif berjalan di lapangan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Oktober.

Ia menilai, keberadaan Posbankum melengkapi struktur pelayanan publik yang selama ini dijalankan berbagai pasukan operasional Pemprov DKI seperti Pasukan Oranye, Biru, dan Hijau.

“Kalau ini bisa, maka sebenarnya di Jakarta semuanya sampai dengan di bawah ini sudah diurus. Kenapa demikian? Kemarin saya meluncurkan Pasukan Putih, jumlahnya adalah 584. Maka orang-orang inilah yang kemudian bertugas untuk itu. Lebih bersifat kemanusiaan,” ujae Pramono.

Menurutnya, Posbankum hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang kesulitan mendapatkan akses keadilan. Pramono menambahkan, pembentukan ratusan Posbankum ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global yang inklusif dan berkeadilan sosial.

“Pemprov DKI Jakarta menyampaikan rasa syukur dan terimakasih dengan telah dibentuknya Posbankum berjumlah 267 sehingga akan ada di setiap kelurahan dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta. Ini akan menguatkan Jakarta sebagai Kota Global dan sebagai Ibu Kota mudah-mudahan akan berdampak secara langsung bagi masyarakat,” tuturnya.

Melanjutkan, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut keberadaan 267 Posbankum yang difasilitasi pemerintah daerah akan mempermudah warga dalam mengakses konsultasi hukum, termasuk pendampingan hingga proses pengadilan.

“Dengan Gubernur difasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Jakarta ada 267. Walaupun kelihatan jumlahnya kecil dibandingkan provinsi yang lain, DKI itu dengan jumlah penduduk yang luar biasa karena semua orang berkumpul,” ujar Supratman.

“Mudah-mudahan dengan difasilitasi dengan pembentukan Posbankum, masyarakat semakin mudah mendapatkan akses layanan baik segi konsultasi hingga kalau terpaksa sampai ke pengadilan jadi ada wadahnya,” sambungnya.

Seluruh layanan Posbankum diberikan secara gratis bagi masyarakat miskin. Pemerintah pusat juga bekerja sama dengan 52 organisasi bantuan hukum terakreditasi di DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum yang terjamin.

“Semua gratis, kalau ada masyarakat yang membutuhkan layanan ke depan kita ada kerjasama dengan organisasi bantuan hukum ada 52 organisasi bantuan hukum yang kita bantu di DKI Jakarta sudah terakreditasi itu satu perkara dari Kementerian Hukum kita bantu Rp5 juta buat warga miskin,” ungkap Supratman.