Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membahas secara langsung kebijakan dan strategi angkutan udara bersama maskapai Garuda Indonesia, menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Dudy menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan dan strategi yang telah disiapkan, antara lain menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, serta antisipasi kondisi darurat melalui kesiapan SOP juga sarana dan prasarana.
”Momentum Nataru selalu menjadi tantangan dan peluang untuk menunjukkan kesiapan angkutan udara. Maka dari itu, kami menyiapkan kebijakan dan strategi agar seluruh aspek dapat berjalan optimal dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Kebijakan lain yang dibahas adalah sumber daya manusia, peralatan antarkementerian dan lembaga, antisipasi cuaca, regulasi tentang keselamatan, peningkatan pelayanan penumpang melalui pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada maskapai.
Selain itu, juga pembahasan terkait serta pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) baik sebelum, selama, dan setelah penerbangan.
Dalam menghadapi lonjakan penumpang, akan dilakukan juga peningkatan kapasitas angkutan udara melalui penambahan jumlah dan kapasitas penerbangan baik dengan menambah jadwal (extra flight) maupun mengganti pesawat dengan tipe yang lebih besar.
Kemudian, melakukan komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara, serta menjaga pertumbuhan permintaan masyarakat dengan memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai regulasi.
Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, pemerintah menurunkan tarif tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” lanjut Dudy.
Dirinya berharap, kebijakan dan strategi yang telah disusun untuk menghadapi masa Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat diterapkan secara konsisten oleh Garuda Indonesia dan maskapai penerbangan lainnya.
Hal tersebut karena sinergi antara pemerintah, maskapai, serta pengelola bandara menjadi faktor penentu pelayanan transportasi udara pada masa Nataru dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan adanya diskon tarif tiket pesawat sebesar 13%—14% pada periode angkutan Natal dan tahun baru.
Diskon tersebut hadir melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.
Dengan demikian, pemerintah menanggung sisa PPN sebesar 5% dari total 11%. Selain PJP2U dan PJP2U, pemerintah memberikan penurunan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025. Untuk pesawat jet sebesar 2% dan untuk propeller sebesar 20%.
