Mengapa Usia Pensiun Guru Tak Bisa Disamakan dengan Dosen?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait masa pensiun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, usia pensiun guru dan dosen tidak bisa disamakan karena guru hanya mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2).
Bahkan dosen didorong untuk mengembangkan karier akademiknya hingga Strata 3 untuk prasyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan jabatan akademik tinggi.
“Sehingga, seorang ASN baru akan mulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, jika usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru bisa lebih panjang dari dosen. Padahal, jabatan guru telah diatur dengan rigid sehingga batas usia pensiun tidak bisa lagi ditambah.
Oleh sebab itu, MK menilai, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terkait perbedaan usia pensiun guru dan dosen.
Permohonan ini diajukan oleh seorang guru bernama Sri Hartono.
Sri merasa aturan terkait pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun diskriminatif. Karena dalam UU yang sama, dosen diberi waktu lebih panjang untuk pensiun yakni 65 tahun.
Beleid tersebut dinilai diskriminatif, sebab guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen.
“Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengapa Usia Pensiun Guru Tak Bisa Disamakan dengan Dosen?
/data/photo/2025/03/18/67d926cbba3da.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)