Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi VIII menjanjikan kualitas layanan haji 2026 tetap terjaga meski biaya ibadah haji dipangkas.
Diketahui, pada hari ini, Rabu (29/10/2025), DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah memutuskan pemangkasan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sementara Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menegaskan bahwa calon jemaah haji tetap mendapatkan kualitas layanan haji terbaik meskipun terjadi pemangkasan biaya perjalanan haji.
“Kami bersepakat dan berkomitmen dengan pemerintah bahwa kita telah mengunci di awal, pelayanan tetap terbaik bagi jemaah,” kata Marwan saat konferensi pers di Kompleks DPR, Rabu (29/10/2025).
Terlebih, katanya, pemangkasan dilakukan di tengah nilai kurs yang semakin tinggi dibanding tahun sebelumnya. Dia menegaskan, calon jemaah haji tetap mendapatkan layanan baik dari segi konsumsi, transportasi, hingga fasilitas penginapan.
Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan semua fasilitas yang didapatkan calon jemaah haji sejak berangkat dari Tanah Air hingga menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Marwan juga menegaskan larangan adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.
