Bisnis.com, JAKARTA – Produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA) mengakui telah melakukan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina mengatakan, perseroan mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan, serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang.
“Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi,” ujar Monika kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, perseroan menegaskan komitmennya untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan empati sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi selama proses berlangsung. Michelin Indonesia pun memastikan kompensasi yang layak bagi karyawan terdampak.
“Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” jelasnya.
Pihak Michelin Indonesia pun menyatakan akan tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan terus memberikan pembaruan terkait rencana serta perkembangan yang terjadi sepanjang proses tersebut.
Sebelumnya, isu PHK massal Michelin Indonesia diungkapkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, yang menyebut bahwa perusahaan secara mendadak mengumumkan PHK terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro mengatakan bahwa Michelin, melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” ujar Guntoro mengutip laman resmi SPSI Bekasi.
Guntoro menjelaskan, seluruh ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur secara rinci dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang masih berlaku di perusahaan.
Menurutnya, perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu sebelum melaksanakan PHK. Ketentuan ini tercantum jelas dalam PKB dan menjadi dasar perlindungan bagi pekerja.
Delisting Saham di BEI
Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA) juga mengambil langkah strategis dengan menarik sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting.
Bursa Efek Indonesia resmi menghapus pencatatan saham MASA dari papan Pengembangan, efektif per Kamis (30/10/2025), setelah seluruh persyaratan dan prosedur sesuai Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Delisting dan Relisting dipenuhi.
Langkah tersebut dilakukan usai BEI menerima surat permohonan delisting dan suspensi efek dari perusahaan pada 25 Juli 2024. Sebelumnya, perdagangan saham MASA telah dihentikan sementara sejak 26 Juli 2024.
“Dengan penghapusan pencatatan ini, status perseroan sebagai emiten di BEI resmi dicabut, dan perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/10).
Kendati demikian, BEI menegaskan bahwa apabila PT Multistrada Arah Sarana Tbk. bermaksud untuk kembali mencatatkan sahamnya di kemudian hari, proses pencatatan ulang (relisting) dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. merupakan produsen ban yang berdiri pada 20 Juni 1998 dengan nama awal PT Oroban Perkasa. Perusahaan ini melantai di bursa pada 22 Desember 2004 dengan kode saham MASA.
Dalam perjalanan bisnisnya, MASA aktif memperluas jaringan pemasaran dan menghadirkan beragam varian produk baru untuk menjaga kinerja di tengah ketatnya persaingan industri ban.
Sejak diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin (Michelin) pada 2020, MASA mulai memproduksi ban dengan merek Uniroyal dan BFGoodrich. Kedua merek tersebut mulai dipasarkan pada tahun yang sama.
