Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini merespons pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) itu. Adapun, rekomendasi perpanjangan izin ekspor itu diberikan selama 6 bulan.
Terkait hal tersebut, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan, pihaknya masih belum menerima rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM.
“Sampai saat ini belum ada, kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM,” ujar Andri kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).
Asal tahu saja, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk AMNT baru akan sah jika mendapat keputusan dari Kemendag. Sementara itu, Kemendag bakal menerbitkan izin ekspor setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, Andri menegaskan bahwa hingga saat ini AMNT belum bisa melakukan ekspor. Sebab, pihaknya belum menerbitkan izin.
“Belum ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan,” katanya.
Izin ekspor konsentrat tembaga untuk AMNT sejatinya telah berakhir sejak 31 Desember 2025 lalu. Namun, belakangan AMNT mengajukan relaksasi ekspor lantaran keadaan kahar alias force majeure.
Adapun, keadaan kahar itu yakni kerusakan pada fasilitas smelter yang terjadi sejak akhir Juli 2025. Hal tersebut mengganggu produksi sehingga konsentrat tembaga tak terserap oleh smelter.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun memastikan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk AMNT.
“Sudah keluar. Kalau tidak salah sudah keluar ya,” ucap Bahlil pada Selasa (28/10/2025).
Kendati demikian, Bahlil tak memerinci berapa volume ekspor konsentrat yang diberikan untuk AMNT. Dia hanya menyebut, perusahaan memiliki kapasitas memproduksi konsentrat sebesar 900.000 ton.
Menurutnya, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga memang bisa berlaku jika pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mengalami kondisi kahar.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
“Mungkin [perpanjangan izin ekspor diberikan] sekitar 6 bulan ya. Sampai dengan pabriknya selesai [diperbaiki] itu,” ucap Bahlil.
