Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba jenis ketamin dan etomidate yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Ia beralasan, kedua zat tersebut belum tercantum dalam produk hukum sehingga pelakunya belum bisa dijerat pidana.
“Saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan,” katanya saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Listyo menjelaskan, ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan etomidate dikonsumsi dengan dicampur liquid vape dan dihisap menggunakan pods. “Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan regulasi yang mengatur ketamin dan etomidate agar dapat dimasukkan dalam daftar zat berbahaya.
“Kami tengah mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate, agar bisa dilampirkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika, atau dalam jangka pendek melalui lampiran Permenkes,” pungkas Listyo.
