Purbaya Bahas Dana Sitaan Rp 13,2 Triliun CPO untuk LPDP

Purbaya Bahas Dana Sitaan Rp 13,2 Triliun CPO untuk LPDP

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan hasil pertemuan dengan Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya mengungkapkan dalam pertemuan tersebut mereka membahas mengenai nasib dana Rp 13,2 triliun hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya yang telah diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Diskusinya juga soal dana Rp 13,2 triliun yang diserahkan dari Kejagung,” ucap Purbaya.

Namun, Purbaya tidak menjelaskan lebih rinci apakah dana sitaan sebesar Rp 13,2 triliun tersebut akan dialokasikan ke dana beasiswa LPDP.

Ia hanya menuturkan bahwa Kemenkeu sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 25 triliun untuk beasiswa LPDP tahun ini.

“Kita sudah siapkan Rp 25 triliun untuk tahun ini. Jadi enggak masalah itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa Kemenkeu akan meninjau lebih dahulu kebutuhan aktual LPDP sebelum memutuskan mengalokasikan dana Rp 13,2 triliun itu.

Ia menyebut, lembaga pengelola beasiswa itu masih memiliki alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan kebutuhan tambahan anggaran yang sebenarnya.

“Nanti kita atur. LPDP kan uangnya masih kebanyakan sekali. Kita perlu lihat berapa kebutuhannya dari Rp 13 triliun itu,” ujar Purbaya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Hal tersebut dikarenakan, sang bendahara negara ingin memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga pengelola beasiswa tersebut.

“Kalau perintah Presiden kan dipindahkan. Nanti kita lihat seperti apa ya,” ucapnya.

Berdasarkan data LPDP per awal Oktober 2025, total dana abadi pendidikan mencapai Rp 154,1 triliun. Dana ini terdiri dari dana abadi pendidikan (DAP) sebesar Rp 126,1 triliun, dana abadi penelitian (DAPL) Rp 12,9 triliun, dana abadi perguruan tinggi (DAPT) Rp 10 triliun, dan dana abadi kebudayaan (DAKB) Rp 5 triliun.