Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) tengah berupaya mengubah nomenklatur Riau menjadi daerah istimewa. Usulan ini digadang tidak hanya membenahi sistem pemerintahan Riau, tapi diproyeksikan meningkatkan ekonomi setempat.
Ketua BPP DIR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan perbaikan ekonomi memberikan dampak terhadap tata kelola Riau baik dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Sebab sampai saat ini, aspek tersebut belum tercukupi.
Taufik menyebut, dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah pusat ke daerah sekitar 10%. Menurutnya, persentase tersebut belum mencukupi kebijakan fiskal sehingga dirinya memproyeksikan kenaikan DBH sekitar 20%-30%.
“Karena kalau 10 persen hanya menjalankan fiskal di daerah, tapi belum lagi dapat memberi kebutuhan baru.
Maka kita perlu setidaknya 20 persen atau 30 persen,” katanya saat media visit ke Kantor Bisnis Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baginya, selain dampak ekonomi, masyarakat mendapatkan dampak psikologis karena Riau diakui menjadi daerah istimewa. Hal ini juga disampaikan Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammad Herwan.
Dia sependapat bahwa DBH 10% belum memberikan dampak signifikan kepada tata kelola Riau. Namun, Herwan menuturkan dampak ekonomi berpeluang meningkat, karena dalam proyeksinya terdapat sejumlah pengelolaan dana istimewa bagi Riau.
Pada dana keistimewaan kebudayaan Melayu sebesar 30% berbasis kontribusi SDA. Kemudian tambahan persentase DBH (Dana Bagi Hasil) migas, di mana 20% minyak bumi dan 35% gas dan DBH non-migas sebesar 30%.
Lalu tambahan Participating Interest (PI) WK migas menjadi 20%, serta memperoleh hak kelola SDA berbasis kearifan lokal.
Adapun naskah akademik usulan perubahan Riau menjadi daerah istimewa telah diserahkan ke DPR, pada Selasa (28/10/2025).
Ketua Aliansi Nasional Perjuangan Daerah Istimewa Riau, Alfitra Salamm berharap agar naskah akademik segera dibahas oleh DPR. Alfitra mengungkapkan, dari 6 wilayah yang mengajukan daerah istimewa, Riau merupakan provinsi yang siap mendapat gelar itu.
Dia ingin DPR memasukkan naskah akademik dalam prolegnas 2026. Dirinya yakin, bahwa DPR mampu menuntaskan naskah akademik hingga menjadi Undang-Undang. Selain prolegnas, dia berharap usulan masuk dalam kumulatif terbuka.
“Nanti pokoknya kita berharap bukan hanya melalui prolegnas karena di DPR itu ada istilah kumulatif terbuka, kumulatif terbuka itu kapanpun juga bisa Undang-Undang di bahas,” jelasnya.
