Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat pelaksanaan haji 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat tersebut.

Menurut Dahnil, keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.

“Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Dahnil sebelumnya menyatakan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2026. 

Dari jatah tersebut, kuota jemaah haji reguler  92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Untuk jumlahnya, jemaah haji reguler  203.000 orang, kemudian sekitar 17.000an  untuk jemaah haji khusus.

“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil.