Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

“Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

“Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

“Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

“Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.