Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo tahun anggaran 2022–2024 mulai terkuak. Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD setempat.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan dokumen keuangan, Kejari akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah meningkatkan status perkara penggunaan dana hibah KONI ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Herdiawan, tim Pidsus menelusuri penggunaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
“Potensi kerugian negara masih kami dalami di tahap penyidikan. Untuk sementara, seluruh cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI sudah kami periksa,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, KONI Kota Probolinggo menerima dana hibah miliaran rupiah untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan olahraga daerah. Namun, sejumlah bukti pertanggungjawaban keuangan dinilai tidak sinkron dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.
Kenaikan anggaran hibah tersebut juga sempat menjadi sorotan publik. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Setahun kemudian jumlahnya melonjak menjadi Rp6 miliar, dan pada 2023 kembali meningkat tajam dengan usulan Rp12 miliar, sebelum direalisasikan sekitar Rp11,5 miliar oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
Lonjakan dana hibah itu sempat mendapat perhatian dari DPRD Kota Probolinggo saat pembahasan RAPBD 2023. Beberapa anggota dewan menilai kenaikan yang signifikan perlu diikuti audit ketat agar penggunaannya tepat sasaran.
Kini, temuan Kejari memperkuat dugaan bahwa peningkatan anggaran tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat dan pelaksanaan kegiatan olahraga di daerah. Penyidik Kejari memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan terbuka bagi publik.
Hingga berita ini ditulis, Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. [ada/beq]
