Bisnis.com, JAKARTA — Maxim Indonesia menanggapi rencana pemerintah yang tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online, termasuk kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) dan persaingan usaha di sektor tersebut.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan tersebut.
Terlebih Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait penyusunan Perpres transportasi daring tersebut.
Namun demikian, Dirhamsyah mengatakan pihaknya berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Termasuk di dalamnya adalah perusahaan e-hailing agar terciptanya regulasi yang berimbang dan berkelanjutan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).
Menurut dia, Maxim siap berpartisipasi aktif memberikan masukan dari perspektif industri untuk mewujudkan keputusan terbaik demi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Sebagai penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, lanjut Dirhamsyah, Maxim percaya kebijakan yang tepat dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para mitra pengemudi tanpa mengurangi fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi keunggulan utama model kemitraan di sektor ini.
Terkait dengan pengaturan tarif, dia mengatakan Maxim berkomitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan tetap menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat dan keberlanjutan pendapatan bagi mitra pengemudi.
Dia juga menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tercipta peraturan yang adil bagi semua pihak.
“Serta berimbang, untuk menjaga stabilitas pasar, pendapatan mitra pengemudi, dan keberlanjutan perusahaan e-hailing,” tutur Dirhamsyah.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojol sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antarperusahaan aplikasi transportasi daring. Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draf itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo.
Menurutnya, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang sebelumnya meminta agar dua perusahaan besar penyedia jasa ojek online dipanggil untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.
Prasetyo menegaskan regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya.
Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penyusunannya dapat dilakukan dengan cepat. Sementara ketika ditanya soal target waktu penerbitan aturan tersebut, Prasetyo memastikan penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada [bahannya] beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegasnya.
