Komitmen Kemnaker untuk menindak TKA ilegal bukan sekadar gertakan. Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan sebanyak 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu disaksikan oleh otoritas daerah, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang disyaratkan.
“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.
Ismail menegaskan, meskipun kawasan tersebut menarik investor domestik dan asing, namun semua pihak wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Aturan RPTKA ini adalah benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja benar-benar memiliki legalitas dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5017713/original/051583800_1732281452-unnamed2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)