Keenam, bukti saksi anak dinilai dipaksakan. Termohon menjadikan keterangan seorang anak sebagai alat bukti, padahal para ahli hukum dari kedua pihak menilai hal itu tidak sah.
“Kalau tetap digunakan, itu berarti bukti dipaksakan. Seharusnya hakim membatalkan penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti cacat,” ujarnya.
Ketujuh, diskresi penyidik disalahgunakan. Menurut Lokataru, dalih “diskresi” yang digunakan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melawan hukum,” tuturnya.
Kedelapan, penangkapan tanpa sepengetahuan keluarga. Delpedro dan rekannya, Muzaffar, disebut ditangkap tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
“Ini pelanggaran nyata terhadap prosedur penangkapan yang diatur hukum,” kata Hasnu.
Berdasarkan delapan temuan itu, Lokataru menegaskan hakim memiliki alasan kuat dan kewajiban moral untuk mengabulkan praperadilan Delpedro cs.
“Kasus ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberpihakan hukum pada keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Hasnu.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5358666/original/073551900_1758610102-IMG_9066.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)