Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs hari ini, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Delpedro bakal digelar di ruang sidang 04 pada pukul 10.00 WIB.
“Senin, 27 Oktober 2025. Agenda :putusan hakim,” dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senun (27/10/2025).
Selain Delpedro, hakim juga akan menggelar sidang vonis gugatan praperadilan dari tersangka lainnya seperti Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Pada intinya, Delpedro dkk melayangkan gugatan praperadilan ini agar menuntut hakim untuk membatalkan status tersangka mereka dalam perkara penghasutan terkait demo akhir Agustus lalu.
Dalam catatan Bisnis, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.
Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya.
Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga.
Pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen adalah tidak menjelaskan dasar hukum penangkapan dan menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.
Aksi yang dilakukan Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Kepolisian karena tidak ada protap yang diikuti sesuai dengan KUHAP.
