Menkop Ferry Curhat Kehilangan Bank Bukopin yang Kini Dicaplok KB Bank

Menkop Ferry Curhat Kehilangan Bank Bukopin yang Kini Dicaplok KB Bank

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengungkap pemerintah berencana mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk dapat turut serta meramaikan industri perbankan nasional.

Ferry menyebut, usulan itu dijalankan untuk mengembalikan geliat koperasi di semua sektor termasuk keuangan. Pasalnya, sebelumnya koperasi Indonesia berhasil membentuk Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) pada 1970.

“Kemudian kami juga merasa kehilangan Bukopin, Bank Umum Koperasi Indonesia, yang Bukopin itu semula didirikan oleh induk-induk Koperasi,” kata Ferry dalam Konferensi Pers dikutip Minggu (26/10/2025).

Namun demikian, saat ini Bank Bukopin telah berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk. atau KB Bank usai dicaplok mayoritas sahamnya oleh KB Kookmin Bank asal Korea. Pada 2021, KB Kookmin Bank resmi menjadi pemegang saham pengendali KB Bank dengan total saham sebesar 67%.

Sejalan dengan hal itu, Ferry mengaku akan kembali mendorong agar koperasi Indonesia dapat kembali membentuk badan usaha keuangan di sektor perbankan.

Dalam laporannya, saat ini terdapat sejumlah koperasi yang diklaim memiliki likuiditas tebal. Di mana, koperasi tersebut dicanangkan akan dibentuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Sekarang mereka [sejumlah koperasi] mengalami kelebihan likuiditas, yang sebenarnya kalau melalui kemampuan mereka untuk membeli bank buku tiga atau BPR-BPR itu sebenarnya bisa. Ini kita lagi mau mencari saat yang tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) ingin Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih mampu bersaing dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. 

Ferry Juliantono mengatakan pihaknya tengah berupaya mengejar ketertinggalan dengan mendorong koperasi agar mampu bersaing dengan perusahaan pelat merah maupun swasta. 

Pasalnya, Ferry menuturkan bahwa KopDes/Kel Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Di samping itu, Ferry menjelaskan, koperasi sejatinya erat dengan implementasi dari pelaksanaan Pasal 33 dari Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami di Kementerian Koperasi mengejar ketinggalan bagaimana caranya badan usaha koperasi bisa bersaing sejajar dengan badan usaha milik negara [BUMN] dan badan usaha milik swasta,” kata Ferry dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).