4 Nasib Pedagang Thrifting Pasar Senen di Ujung Tanduk Megapolitan

4
                    
                        Nasib Pedagang Thrifting Pasar Senen di Ujung Tanduk
                        Megapolitan

Nasib Pedagang Thrifting Pasar Senen di Ujung Tanduk
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang
thrifting
di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini dinilai dapat mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika.
Di tengah ketidakpastian, stok barang menipis, omzet menurun, dan masa depan usaha para pedagang menjadi tidak menentu.
Di Blok III Pasar Senen, salah satu sentra
thrifting
terbesar di Jakarta, pedagang mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas.
Khairul (27), pedagang yang telah hampir sepuluh tahun berjualan, mengaku pendapatannya turun hampir separuh sejak kebijakan ini digulirkan.
“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Khairul menambahkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea, sehingga harga naik dan stok berkurang.
Selain itu, biaya operasional semakin meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.
“Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” kata Khairul.
Pedagang lain, Rani (32), menilai kebijakan ini berpotensi memukul rantai perdagangan kecil yang hanya menjual barang dari pemasok besar.
“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal, namun sanksi yang diberikan berupa denda, bukan pemusnahan barang atau penjara.
“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.
Pernyataan Purbaya yang menyebut Pasar Senen bisa diisi produk lokal menimbulkan keraguan di kalangan pedagang.
Mila (29), pedagang asal Garut, menilai bahan dan desain produk lokal belum mampu menyaingi kualitas barang impor dari Jepang dan Korea.
“Kalau barang lokal, bahannya beda, modelnya enggak trend. Kalau dipaksa jual lokal, bisa-bisa sepi pembeli,” ujarnya.
Pedagang lain, Salsa (26), menambahkan belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
Para pedagang berharap pemerintah berdialog terlebih dahulu agar aturan yang diberlakukan tidak mematikan pasar yang telah menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Pasar Senen dikenal sebagai pusat thrifting terbesar di Jakarta, dengan ratusan kios menjual pakaian bekas impor seharga Rp 25.000 hingga Rp 300.000 per potong.
Bagi banyak pembeli, terutama generasi muda, thrifting menjadi bagian dari gaya hidup berkelanjutan dan ekspresi diri.
“Anak muda sekarang bangga pakai barang bekas luar negeri. Unik dan enggak pasaran,” ujar Syifa (20), mahasiswa asal Depok. Pedagang khawatir daya tarik itu akan hilang jika barang impor diganti sepenuhnya dengan produk lokal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan mendukung langkah pemerintah pusat menertibkan impor pakaian bekas ilegal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov siap mendampingi jika dilakukan operasi pengawasan.
“Kalau memang ada operasi, Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap
thrifting
,” ujar Pramono, Jumat (24/10/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan bagi pedagang agar bisa beralih menjual produk lokal hasil karya sendiri.
Kebijakan pengenaan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal dimaksudkan untuk menertibkan pasar dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
Namun, di tengah ketidakpastian implementasi, pedagang
thrifting
Pasar Senen menghadapi tekanan ekonomi dan stok yang menipis.
Pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan industri lokal dengan kelangsungan usaha mikro agar pasar tetap hidup dan mata pencaharian ribuan pedagang tidak hilang.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian, Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.