Jalan Swasembada Pangan dari KopDes Merah Putih

Jalan Swasembada Pangan dari KopDes Merah Putih

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menilai jalan menuju swasembada pangan bakal terbuka melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, mengacu pada perkembangan koperasi di era Orde Baru.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan bahwa swasembada pangan bukan sekadar cita-cita saat 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih hadir di Tanah Air. Menurutnya, koperasi memiliki peluang besar seperti yang terjadi di Orde Baru melalui Koperasi Unit Desa (KUD).

“80% stok pangan nasional khususnya beras, itu dikontribusikan oleh koperasi melalui KUD pada zaman itu,” ujarnya dalam forum redaktur 1 Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Bangun Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

Dia menuturkan, KUD bisa berperan berkat proses transformasi kelembagaan, termasuk melalui merger atau amalgamasi. Dia pun menyebut bahwa masa Orde Baru menjadi periode penting dalam sejarah koperasi di Indonesia. Saat itu, koperasi berhasil berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi desa dan pencapaian swasembada pangan nasional.

”Itulah masa yang boleh dikatakan ‘masa keemasan’ perjalanan koperasi di Indonesia dan kontribusi tidak main-main karena pernah membawa Indonesia swasembada pangan,” tuturnya.

Dari catatan Bisnis, Kemenkop telah melakukan groundbreaking di 1.134 titik dan jumlahnya terus bertambah. Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, Kemenkop menyiapkan sistem pendampingan dan pengawasan melalui perekrutan 8.000 Business Assistant dan 1.100 Project Management Officer (PMO).

Lebih lanjut, terkait KopDes Merah Putih, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan KopDes/Kel Merah Putih sejatinya memiliki tiga fungsi. Pertama, KopDes/Kel Merah Putih menjadi penyalur barang-barang, baik yang diproduksi oleh BUMN maupun oleh swasta, sehingga masyarakat di desa dapat menikmati barang dengan harga terjangkau tanpa perantara.

Kedua, KopDes/Kel Merah Putih akan bertindak sebagai pembeli hasil produksi masyarakat desa atau kelurahan, mulai dari hortikultura, perikanan, hingga berbagai produk turunan lainnya. Ketiga, KopDes/Kel Merah Putih juga akan menghimpun dan memasarkan produk kerajinan, kuliner, dan usaha rumahan lainnya dari desa dan kelurahan yang selama ini belum terlindungi merek secara optimal.

Lebih dari itu, Kemenkop tengah berupaya mengejar ketertinggalan dengan mendorong KopDes Merah Putih agar mampu bersaing dengan perusahaan pelat merah maupun swasta. Ferry menuturkan KopDes Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, koperasi sejatinya erat dengan implementasi dari pelaksanaan Pasal 33 dari Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, selama ini produk lokal berkualitas dari desa dan daerah yang kesulitan menembus pasar. Salah satunya, lantaran belum memiliki identitas yang kuat serta perlindungan hukum seperti merek kolektif.

“Padahal, pemerintah sebenarnya tengah mengarahkan bagaimana transformasi ekonomi menuju ekonomi yang berbasis inovasi, penghiliran, dan memiliki nilai tambah,” pungkasnya.