Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri.
Lisa irit bicara saat ditanya terkait dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini. Dia hanya meminta agar semua pihak bisa mendoakannya.
“Doakan yang terbaik ya,” singkat Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
Di samping itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka ini.
Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersikap kooperatif dengan kepolisian untuk mengikuti kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini.
“Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Selasa, (14/10/2025). Adapun, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Adapun, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.
Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).
