Bisnis com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu saksi dari Google Indonesia dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa itu berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia.
“Saksi yang diperiksa berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2025).
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap pihak Google itu secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa OB diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Chromebook.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, OB bukan satu-satunya pihak Google Indonesia yang pernah diperiksa dalam perkara ini. Sebab, pihak Google lainnya yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (6/10/2025).
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Perinciannya, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan selaku; dan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Adapun, Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Di samping itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
