Soal Usulan School Kitchen, Waka BGN: Boleh Saja, Kalau Sekolahnya Mampu Nasional 23 Oktober 2025

Soal Usulan School Kitchen, Waka BGN: Boleh Saja, Kalau Sekolahnya Mampu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

Soal Usulan School Kitchen, Waka BGN: Boleh Saja, Kalau Sekolahnya Mampu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menanggapi usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti soal konsep “School Kitchen” untuk membantu program makan bergizi gratis (MBG).
Nanik mengatakan, BGN terbuka untuk mencoba menyelenggarakan MBG secara metode campur, baik melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun dapur sekolah.
“Kalau misalnya ada (usulan) boleh enggak bu itu
school kitchen
, boleh saja, kalau memang sekolahnya mampu,
why not
, enggak masalah, kita
mix
,” ujar Nanik dalam agenda Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG, di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Terkait usulan itu, Nanik mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba di dapur sekolah di wilayah Bogor dan Lampung.
Namun, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan dan memengaruhi kualitas makanannya.
“Masalahnya sampai saat ini ada yang pernah dicoba di Bogor, kantin ini, ada beberapa yang mengelola, ternyata gara-gara pemiliknya berantem, malah makanannya juga keracunan, di Lampung juga udah pernah dicoba,” kata dia.
Nanik menambahkan, wilayah 3T boleh membuka dapur MBG secara mandiri yang dikelola pemerintah daerah, kabupaten atau desa.
Nantinya, BGN akan membayar sewa selama empat tahun kepada dapur-dapur tersebut.
“Di wilayah 3T nanti ada dapur-dapur itu yang dibangun oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa, nanti disewa oleh BGN 4 tahun di depan itu kita bayarkan di depan 4 tahun sewanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti pernah menyampaikan bahwa usulan “School Kitchen” baru bisa dijalankan setelah mendapatkan penilaian dari BGN serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan akan dipastikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru.
“Ini masih kami bicarakan di rapat lintas kementerian. Bagaimana finalnya, kita tunggu sampai Perpresnya keluar. Apapun hasilnya, kami akan mengikuti dan melaksanakannya,” ujar Mu’ti, Kamis (16/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.