Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kementerian Perhubungan, Rabu (22/10/2025).
Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari berbagai pejabat. Mulai dari Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, hingga Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Antara lain, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.
Kemudian, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806774/original/052762500_1557974780-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)