Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap babak baru sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan negara.
Nusron menjelaskan, dalam perkembangan terbarunya entitas bisnis milik Pontjo Sutowo itu disebut tetap bersikeras berhak atas kelolaan Hotel Sultan dan menolak skema Hak Pengelolaan (HPL).
Asal tahu saja, PT Indobuildco sebelumnya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Hotel Sultan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Sekretariat Negara (Setneg). Akan tetapi, alas hak tersebut telah habis dan dinyatakan tidak diperpanjang pemerintah.
” Dia [SHGB] sudah dua kali diperpanjang dari tahun 1971. Nah sekarang tidak kita perpanjang ya sudah selesai, negara membutuhkan yang lain,” jelasnya saat ditemui di sela-sela Perayaan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025).
Nusron menyebut, saat ini proses penyelesaian Hotel Sultan sedang dalam tahap penyelarasan dengan PT Indobuildco.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dan menyatakan tidak akan kalah dengan sekelompok golongan tertentu.
“Intinya negara harus berdaulat negara tidak boleh kalah dengan korporasi, negara tidak boleh kalah dengan sekelompok orang, negara tidak mau ditekan, negara harus mengatur semua Apalagi ini adalah nyata-nyata aset negara ,” tegasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PT Indobuildco saat ini kembali menggugat pemerintah Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian sengketa Hotel Sultan.
Adapun, gugatan terbaru yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada pemerintah itu tertuang dalam gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
“Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan Gugatan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat,” jelas Nusron.
Adapun, sejumlah pihak yang digugat oleh PT Indobuildco tersebut di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Tak banyak informasi yang disampaikan oleh Nusron mengenai langkah lanjutan yang akan diambil negara pascagugatan tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa sengketa Hotel Sultan saat ini telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden RI, ini terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco,” pungkasnya.
