Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas – Page 3

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Pertengahan pekan menjadi momen penting bagi masyarakat ibu kota untuk kembali menyesuaikan aktivitas dengan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan.

Pada Rabu (22/10/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini merupakan giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jalur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Kebijakan ini terus diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengendalikan volume kendaraan yang meningkat di jam-jam padat.

Meski sudah berjalan selama bertahun-tahun, penerapan ganjil genap masih menjadi perhatian bagi sebagian besar pengguna jalan. Banyak pengendara yang perlu menyesuaikan waktu berangkat dan rute perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.

Secara umum, aturan ini berlaku pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tak berlaku di akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak beraktivitas pada Rabu ini (22/10/2025) sebaiknya menyiapkan rencana perjalanan dengan lebih matang. Memastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal yang berlaku adalah langkah sederhana namun penting untuk menghindari sanksi.

Transportasi umum dapat menjadi solusi utama bagi mereka yang ingin tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terkena aturan ganjil genap. Moda seperti MRT, LRT, KRL, dan bus TransJakarta kini telah menyediakan layanan yang semakin terintegrasi dan nyaman.

Menggunakan transportasi publik bukan hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di kota besar.

Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.