Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menunggu hasil penghitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro guna memastikan nilai kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dasar hukum penyidikan.
“Intinya, tahap saat ini adalah mengumpulkan semua bukti pendukung,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Aditia, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara. Pada tahap penyidikan, jaksa akan mendalami apakah benar terjadi penyimpangan dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
“Ketika pihak yang harus bertanggung jawab telah jelas dalam penyidikan, barulah tiba waktunya untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meliputi keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta keterangan terdakwa.
“Nah, salah satu yang kami tunggu saat ini adalah hasil penghitungan ahli untuk kerugian keuangan negara. Ini penting untuk melengkapi alat bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Kejari Bojonegoro untuk melakukan audit kerugian negara.
“Berkasnya sudah di meja saya, tapi belum saya review,” kata Teguh singkat.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejari Bojonegoro menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Drokilo selama tiga tahun anggaran. Meski hasil audit resmi belum keluar, perkiraan sementara menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Bojonegoro juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, dan beberapa perangkat desa yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa tersebut. [lus/beq]
