Celios: Upah Rendah Picu Lonjakan PHK di Berbagai Daerah

Celios: Upah Rendah Picu Lonjakan PHK di Berbagai Daerah

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa upah rendah menjadi pemicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, ditambah dengan variabel lain seperti efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum justru dapat menciptakan gelombang lapangan kerja baru, alih-alih membebani pengusaha. Dia menukil pendapat peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2021 David Card tentang keterkaitan upah buruh dan lapangan kerja.

“Mitos itu yang bilang upah naik terlalu tinggi menyebabkan pengangguran, justru sebaliknya kalau upah minimum bisa lebih baik maka akan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum pekerja akan mempercepat perputaran ekonomi dalam lingkup domestik, misalnya melalui belanja kebutuhan sehari-hari.

Bhima lantas menyebut tekanan perekonomian domestik masih akan terasa dalam beberapa waktu ke depan, lebih lagi dengan berlanjutnya efisiensi anggaran pemerintah.

Oleh karena itu, Celios merekomendasikan kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%, lebih tinggi dari realisasi kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional. Harapannya, konsumsi domestik yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Tanah Air dapat turut meningkat.

“Kalau kita pakai upah sebagai penghalang produktivitas, upah menjadi mitos sehingga membuat lapangan kerja jadi sempit, akhirnya justru sekarang ini terjadi akumulasi. Oleh karenanya, kita tidak bisa menggunakan rumus yang sama,” ujar Bhima.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), masih melakukan sejumlah kajian. 

Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti lini masa, yakni pada November setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

“Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).