DPRD DKI Jakarta Pertimbangkan Kelonggaran Aturan Merokok di Pasar dan Tempat Hiburan – Page 3

DPRD DKI Jakarta Pertimbangkan Kelonggaran Aturan Merokok di Pasar dan Tempat Hiburan – Page 3

Selain itu, Sardy menilai pasal-pasal larangan penjualan rokok, seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok perlu diberikan kelonggaran.

“Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira, menyebut pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA).

Farah berujar, para pengusaha hiburan tersebut meminta ada kelonggaran terkait penyediaan tempat khusus merokok (TKM).

“Mereka ingin ada aturan pengecualian lah di tempat usaha seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam gitu ya. Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi,” kata Farah.