JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan akun wajib pajak (WP) mereka.
Adapun, imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mulai tahun depan untuk SPT Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Rosmauli menyatakan bahwa Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT tahun depan bisa mencapai 14,5 juta wajib pajak, mengacu pada data pelaporan SPT 2024.
Ia menjelaskan dari target tersebut, sekitar 13 juta merupakan WP orang pribadi, sementara 1,5 juta sisanya adalah WP badan. Namun, hingga saat ini, tingkat aktivasi akun WP masih tergolong rendah.
“Dari target tadi 14,5 juta WP yang diharapkan lapor SPT, sampai 20 Oktober yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta atau 15 persen untuk orang pribadi. Sedangkan badan baru 500 ribu,” ujarnya dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin, 20 Oktober.
Ia menegaskan bahwa sistem Coretax tidak dapat diakses tanpa akun yang telah diaktifkan, sehingga WP yang belum melakukan aktivasi tidak akan bisa melaporkan SPT melalui sistem ini.
“Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa WP yang akan lapor aktivasi akun wajib pajaknya. Sangat tidak mungkin masuk sistem Coretax kalau belum aktivasi akun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rosmauli mengingatkan bahwa proses tidak berhenti hanya pada aktivasi akun, tetapi WP juga perlu menyelesaikan proses hingga memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
“tidak hanya sampai di aktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya, mendapatkan kode otorisasi dan sampai mendapatkan sertifikat elektronik. Karena, nggak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” tuturnya.
