Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya. Beberapa jalur yang dilakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA secara masif, terutama di wilayah Blitar.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penutupan dan pematokan perlintasan sebidang liar atau tidak resmi di beberapa lokasi. Langkah ini dilakukan salah satu upaya Daop 7 Madiun untuk menjaga konsistensi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA yaitu dengan melakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA.
“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelas Zainul pada Senin (20/10/2025).
Langkah lebih ketat juga diterapkan di JPL 206 Km 127+9/0, petak jalan Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di lokasi ini, dilakukan penyempitan lebar jalan secara signifikan.
Lebar jalan perlintasan sebidang (JPL) yang semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Dengan demikian, perlintasan tersebut kini hanya dapat dilalui oleh pengguna sepeda atau sepeda motor, membatasi potensi dilintasi kendaraan roda empat yang berisiko.
Di sisi lain, Daop 7 Madiun juga menunjukkan kelonggaran di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, setelah pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan secara resmi. Di lokasi ini, patok penutup perlintasan dicabut.
Kegiatan penting ini melibatkan kolaborasi antara Daop 7 Madiun, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran camat dan kepala desa setempat. Dalam upaya menjaga keselamatan, KAI Daop 7 Madiun juga mengeluarkan peringatan keras mengenai larangan pembangunan di sekitar jalur KA.
“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” ungkapnya.
Zainul menegaskan bahwa pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan adalah dilarang keras.
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Bahkan, pada Pasal 192, UU tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama. KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” tutup Zainul. (owi/ian)
