Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi ke negara hari ini, Senin (20/10/2025).
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025).
Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. Uang ini rencananya bakal disalurkan untuk pemulihan kerugian negara.
