JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kebijakan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen dari nilai penggantian atas jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.
Adapun, nilai penggantian ini mencakup tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya lain yang dibayarkan oleh penumpang dan termasuk dalam objek PPN.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” dikutip dalam PMK tersebut, Minggu, 19 Oktober.
Selain itu, insentif ini berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket pesawat mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, periode terbang yang memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung dari 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Adapun sisa PPN sebesar 5 persen dari nilai penggantian tetap menjadi beban penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan.
