Cerita di Balik Over Kredit Alphard Berujung Penyekapan dan Penyiksaan – Page 3

Cerita di Balik Over Kredit Alphard Berujung Penyekapan dan Penyiksaan – Page 3

Liputan6.com, Tangerang – Di balik transaksi jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan, rupanya ada cerita tentang over kredit mobil Toyota Alphard senilai Rp400 juta.

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, membeberkan duduk perkaranya.

“Jadi awalnya itu terjadi mau oper kredit mobil Alphard awalnya,” kata dia kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurut Kadek, perkara ini dimulai dari tersangka A, pemilik Alphard, yang mengalihkan kredit mobilnya kepada N (52). N baru membayar Rp75 juta, masih punya sisa tunggakan sekitar Rp400 juta.

“Jadi tersangka A itu kepada si N. Nah, baru dibayar Rp 75 juta Masih hutang kurang lebih 400 juta, Dengan janji akan di-over kredit,” ujar dia.

Tapi, belum juga lunas, N malah menjual lagi mobil itu ke orang lain. Belakangan diketahui orang itu adalah Indra alias Riky alias I, yang merupakan salah satu korban penyekapan.

“Nah, dalam perjalanannya si N ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain,” ucap dia.

Dari situlah semuanya berawal. Si A kejar si Indra dengan maksud hendak menjual mobil, padahal mau cari tahu mobilnya dibawa ke mana.

“Nah, begitu sudah di-transfer Rp49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik,” ujar dia.

Terkait kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadek menyebut di antara tersangka itu tidak semuanya saling kenal.

“Karena kan yang 9 ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis. Jadi tersangka yang lain itu cuma (ikut-ikutan), Enggak tahu masalahnya tapi dia pinjemin rumah gitu,” ucap dia.

Dia menerangkan, ada yang ikut karena disuruh, bahkan ada yang sekadar merekam video tanpa tahu masalah utamanya. Ada juga yang cuma meminjamkan rumah.

Menurut Kadek, pelaku utama tetap A, si pemilik Alphard yang merasa dirugikan. Ia mengatur pertemuan, memerintahkan agar korban dibawa ke rumah MA, dan mengintrogasi mereka soal keberadaan mobil. Tapi dengan cara yang melanggar hukum.

“I udah jual lagi ke orang. Cuma dalam pelaksanaannya dia minta uangnya balik dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum kan,” ujar dia.

Dia menyebut, rumah yang digunakan untuk mengitrogasi korban itu diketahui milik MA. Padahal, mereka sama sekali tidak kenal dengan para korban. Namun akhirnya ikut terseret karena berada di tempat dan waktu yang salah.

“MA tuh gak kenal sama mereka. Gak tau juga masalahnya. Karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka,” ucap dia.