BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Dua orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia saat menggerebek pabrik sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Mereka berinisial IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Suyudi menjelaskan keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka tertangkap setelah tim gabungan BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB, pada salah satu unit apartemen di lantai 20.

“Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu,” ungkapnya.

Kata Suyudi, pabrik itu menghasilkan sabu dengan cara mengekstraksi obat untuk penyakit asma. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring.

Adapun 15 ribu butir obat asma bisa menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

“Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tutur dia.

Lebih lanjut, BNN mengamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.