UMKM Didorong Bikin Barang KW, Emang Boleh? Simak Sanksi Pidananya

UMKM Didorong Bikin Barang KW, Emang Boleh? Simak Sanksi Pidananya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mengusulkan agar pelaku UMKM lokal diberi ruang untuk memproduksi barang tiruan atau versi KW, layaknya strategi yang diterapkan di China.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai, langkah tersebut dapat menjadi strategi alternatif untuk mendorong kreativitas serta daya saing pelaku usaha kecil dalam negeri, di tengah gempuran barang impor KW asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Dia mencontohkan, di pasar domestik saat ini, marak produk tas tiruan KW 1, KW 2 dan KW 3 asal China, sehingga menyebabkan para pelaku UMKM lokal kesulitan untuk bersaing.

Alhasil, kata Maman, UMKM lokal juga harus mampu memproduksi tas dengan kualitas yang kurang lebih mirip dengan merek mewah seperti Louis Vuitton asal Prancis, atau Gucci asal Italia, tetapi namanya dipelesetkan.

“Kita dorong para pengrajin tas kita membuat produk yang sama seperti produk tas branded, misalnya Louis Vuitton. Ya saya sarankan untuk membuat barangnya kurang lebih sama, tapi namanya kita sebut ‘Luis Vutong’, atau Gucci menjadi ‘Gucco’. Ini kan kreativitas,” ujar Maman di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Bahkan, Maman mengusulkan bahwa barang tiruan yang diproduksi oleh pelaku UMKM lokal itu mendapatkan perlindungan hukum berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum.

“Jadi, tinggal satu hal yang harus kita lakukan. Bagaimana melindungi secara hukum, betul dong? Melindungi secara hukum kan dasarnya adalah bagaimana diberikan HAKI dari Kementerian Hukum, ya kita koordinasikan,” jelasnya.

Kendati demikian, Maman pun membantah jika barang itu disebut replika, namun menurutnya hal ini merupakan kreativitas yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM lokal sebagai upaya menghadapi banjir impor produk asal China.

“Ini bukan barang replika, enggak. Ini masalah kita, bagaimana kita membangun kreativitas, strategi bisnis dan strategi dagang. Kalau enggak, kita kalah sama mereka [China],” kata Maman.

Perlu diketahui, produk impor China sejatinya menyebabkan neraca perdagangan Indonesia dengan China mencatat defisit yang kian melebar, sehingga mengancam menggerus surplus neraca dagang Tanah Air.

Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan neraca perdagangan barang kumulatif Januari-Juli 2025 yang mencatatkan surplus US$23,65 miliar. Itu juga sejalan dengan tren surplus neraca dagang beruntun selama 63 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

Nilai ekspor enam bulan pertama 2025 mencapai  US$160,16 miliar, sedangkan nilai impor US$136,51 miliar.

Sanksi Pidana Produksi Barang KW

Membuat barang tiruan atau KW merupakan pelanggaran terhadap hak merek dan dapat dijerat ke dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa orang yang menggunakan merek dagang terdaftar milik orang lain secara tidak sah, baik yang identik maupun yang memiliki persamaan pada pokoknya, dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Jika merujuk pada usulan Menteri Maman, UMKM didorong membuat barang KW yang kemudian diberi merek yang mirip dengan produk yang sudah ada. Misalnya adalah Gucci menjadi Gucco.

Berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20/2016 disebutkan bahwa orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain juga merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana paling 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Yang menarik dari ketentuan ini adalah bahwa pelanggaran terhadap merek tergolong sebagai delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Merek. Ini berarti proses hukum baru bisa berjalan apabila pemilik merek yang dirugikan secara resmi melaporkan atau mengadukan tindakan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib.