Bogor –
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande, Serang, Banten. Namun, dia belum mengungkap siapa tersangkanya.
“Penuntutan hukum telah masuk kepada penyidikan dan sudah ada tersangka dan seterusnya yang akan kita tetapkan. Nanti penyidik ya yang menyampaikan, tapi kalau sudah penyidikan pasti sudah ada tersangkanya. Mungkin (lebih dari satu orang), nanti disampaikan teman-teman penyidik ya,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10/2025).
Hanif menyebut kasus ini terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan UU 32 tahun 2009.
“(Pelanggarannya) menyebabkan pencemaran lingkungan dari sisi radioaktif ini dikenakan juga UU 32/2009, ini yang sekarang oleh teman-teman Bareskrim dinaikkan menjadi penyidikan,” sebutnya.
Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat pencemaran. Dia mengatakan tim ahli masih menghitung kerugian lingkungan dari pencemaran zat radioaktif di Cikande, Banten.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 naik penyidikan. Kasus itu kini masih ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa saksi dan temuan di lapangan. Pihak kepolisian dan Kementerian LH masih sumber pencemaran Cesium-137.
(sol/haf)
