Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus impor sianida yakni Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho membantah tak kooperatif dalam persidangan. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Rohmad Amrulloh,S.H.,M.H
Rohmad Amrullah mengatakan, kliennya yang juga Direktur Utama dan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) ini menjalani proses hukum secara tertib dan koorperatif dalam sidang kasus sianida di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Klien kami sejak awal pemeriksaan di Kepolisian hingga persidangan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Amrulloh, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut Amrulloh mengatakan, sampai saat ini tidak ada upaya dari kedua pemilik perusahaan pendistribusian Bahan Berbahaya (B2) tersebut untuk menghalangi atau membuat agar persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Tetapi dalam hal pemberian informasi pada masyarakat ada saja yang melakukan pemberitaan tidak sesuai fakta proses yang terjadi di lapangan, masih ada informasi tidak benar atau hoax,” ujarnya.
” Faktanya informasi tersebut tidak sesuai fakta kondisi sebenarnya di lapangan, klien kami diinformasikan tidak taat menjalani proses persidangan, padahal selama ini klien kami selalu tertib dan taat menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” tulis penasihat hukum pada keterangan persnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang dianggap memberitakan yang tidak sesuai fakta.
Perlu diketahui, Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho menjalani sidang atas perkara impor sianida. Adapun sidang sampai saat ini masih pada tahap keterangan ahli yang didatangkan pihak terdakwa. [uci/ted]
