Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tak lama lagi akan rampung.
“Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya. Maka dari itu, dia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI tengah mempersiapkan draf RUU dengan mengompilasikan dan menyinkronisasikan agar menjadi UU yang kuat.
“Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” kata Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.
Menurut dia, DPR RI tengah berfokus meramu draf RUU itu agar nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.
Di sisi lain, menurut dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP. Namun sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.
“KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” katanya.
Adapun Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Selain Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset juga masuk ke Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya masih membutuhkan waktu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
