Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan mengusulkan terbentuknya instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Usulan yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Proposal tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem musik dan memastikan para pencipta menikmati manfaat ekonomi dari karya mereka. Selain itu, proposal ini juga memasukkan elemen publisher right bagi karya jurnalistik.
“Inisiasi ini kami dorong untuk memajukan ekosistem musik nasional. Jika nilai ekonomi dari karya tidak kembali ke pencipta, maka kreasi berikutnya tentu akan terhambat,” ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).
Ciptakan Keadilan Global dalam Distribusi Royalti
Menurut Supratman, proposal Indonesia tidak bertentangan dengan sistem hukum negara lain. Sebaliknya, ia memperkuat semangat keadilan bagi semua negara anggota WIPO dalam distribusi royalti lintas batas.
“Saya percaya diri ini akan berhasil. Usulan ini tidak menimbulkan benturan antarnegara besar atau industri, justru menciptakan keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, beberapa industri dan negara telah menjalin komunikasi dengan Kemenkumham terkait reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) yang kini tengah dibenahi.
Supratman menilai, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Karena itu, ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri turut memperjuangkan agenda penting ini.
“Kementerian Hukum hanya menjadi pendobrak awal. Dukungan para diplomat sangat menentukan agar suara Indonesia semakin kuat di forum internasional,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Musik yang Adil
Menteri asal Sulawesi itu menekankan, proposal ini bukan milik satu kementerian, melainkan gagasan kolektif Pemerintah Indonesia demi membangun tata kelola royalti yang transparan dan adil.
“Ini adalah proposal Pemerintah Indonesia untuk memastikan keadilan bagi musisi, komposer, penerbit, serta pelaku industri musik nasional,” jelas Supratman.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Andry Indrady menambahkan, ada tiga pilar utama dalam usulan ini:
Tata kelola royalti global melalui kerangka kerja WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, proses lisensi, hingga pengawasan distribusi royalti.
Sistem distribusi alternatif berbasis pengguna (user-centric payment), yang memberikan insentif secara proporsional kepada para pencipta.
Penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, dengan standardisasi antarnegara anggota WIPO dan mekanisme distribusi lintas batas.
“Proposal Indonesia berupaya meretas hambatan struktural dalam rezim kekayaan intelektual global. Kami mendorong kerangka hukum yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Andry.
Dukungan Penuh dari Diplomasi dan Ekonomi Kreatif
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memastikan, Kemlu akan memberikan dukungan penuh agar Proposal Indonesia dapat diterima secara luas di forum WIPO.
“Kami siap berdiri di belakang Kementerian Hukum dengan seluruh strategi diplomasi yang diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai langkah ini penting untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi digital yang lebih adil.
“Reformasi tata kelola royalti sangat dibutuhkan untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik,” ujarnya.
Dengan dukungan lintas kementerian dan diplomasi aktif, Indonesia optimistis dapat menjadi pionir dalam menciptakan sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. [aje]
