Gugatan Perdata Bahlil Terkait BBM Langka Masuk ke Tahap Mediasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta telah masuk ke tahap mediasi.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani setelah memeriksa kelengkapan identitas para pihak.
“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam sidang kedua ini, semua pihak sudah hadir.
Tati Suryati selaku penggugat hadir langsung di ruang sidang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Boyamin Saiman.
Sementara itu, Tergugat 1 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Tergugat 2 Pertamina, dan Tergugat 3 PT Shell Indonesia masing-masing mengutus tim hukum mereka untuk hadir dalam persidangan.
Hakim Kadek menuturkan, mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh semua pihak yang bersengketa sebelum gugatan kembali masuk ke persidangan.
“Saya berharap dalam proses mediasi ini bisa dilakukan dengan iktikad baik dari para pihak dan saya berharap para pihak bisa menemukan titik temu, ada perdamaian yang bisa disepakati,” ujar Hakim Kadek.
Berhubung para pihak tidak menunjukkan mediator, majelis hakim pun menunjuk Saptono untuk menjadi hakim mediator yang akan memfasilitasi proses ini.
“Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono SH.MH, selaku mediator dalam proses perkara ini. Nanti akan menjembatani bapak ibu dalam melakukan proses mediasi,” imbuh hakim.
Hakim menuturkan, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan mediasi.
Persidangan baru dapat dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan hasil mediasi dari hakim mediator.
Para pihak pun diarahkan untuk mendaftarkan perkara ini ke ruang mediasi yang berada di lantai 2 PN Jakpus.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Biasanya, Tati mengisi bensin dengan produk Shell setiap dua minggu sekali.
Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Pengacara Tati, Boyamin, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”
Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 1.161.240.
Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.
Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gugatan Perdata Bahlil Terkait BBM Langka Masuk ke Tahap Mediasi Nasional 15 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/15/68ef27950df3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)