Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Mentawai, Negara Rugi Rp 239 Miliar Nasional 14 Oktober 2025

Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Mentawai, Negara Rugi Rp 239 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Mentawai, Negara Rugi Rp 239 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi di kawasan hutan seluas 31.000 hektar di Sipora.
“Satgas PKH telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM dalam praktik pembalakan liar yang terorganisir,” kata Anang, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Anang, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT).
Hasil pembalakan liar itu dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total sekitar 12.000 meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025.
Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang yang kemudian disita di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
“Total kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar,” ujar Anang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
“Satgas PKH juga tengah menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.