Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen sebesar Rp309.418, menjadi Rp5.069.708 menurut pengumuman Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Penetapan angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang, ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan.
Kepala Disnaker Kota Tangerang menjelaskan kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. Namun demikian, pemerintah masih belum memberikan keterangan resmi mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).
Kenaikan UMP pun otomatis akan memengaruhi upah minimum regional atau UMR per kota/kabupaten.
Adapun saat ini, UMR tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp347.322 dari tahun 2024.
Besaran UMR di setiap daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup, kondisi ekonomi, dan lainnya. UMR ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah karyawan.
Namun perlu diketahui bahwa istilah UMR saat ini sudah tidak digunakan lagi. Istilah yang berlaku sekarang adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Rincian UMK Tangerang 2025
Kota Tangerang: Rp5.069.707
Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
Daftar 10 UMR Tertinggi di Indonesia 2025
Kota Bekasi: Rp5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Kota Depok: Rp5.195.721
Kota Cilegon: Rp5.128.084
Kota Bogor: Rp5.126.897
Kota Tangerang: Rp5.069.708
Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
Kota Batam: Rp4.989.600
Demikian informasi mengenai besaran UMK dan atau UMR Tangerang tahun 2025.
