Penetapan Hari Museum Nasional Indonesia, yang diperingati setiap 12 Oktober, berawal dari peristiwa penting dalam sejarah permuseuman di Tanah Air.
Momen tersebut bermula saat digelarnya Musyawarah Museum se- Indonesia (MMI) pada 12 hingga 14 Oktober 1962 di Yogyakarta.
Pertemuan tersebut menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya para pengelola museum di Indonesia berkumpul guna membahas berbagai isu-isu terkait dunia museum di Indonesia.
Peringatan Hari Museum Nasional tidak hanya dimaksudkan untuk mengenang sejarah terbentuknya hari tersebut, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya museum sebagai penjaga warisan budaya.
Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran museum dalam melestarikan kebudayaan bangsa.
Melansir dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), museum merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, merawat, melindungi, serta memanfaatkan benda-benda bersejarah hasil budaya manusia maupun alam dan lingkungannya untuk mendukung pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum dirancang sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menampilkan warisan budaya dan lingkungan, baik yang bersifat benda maupun nonbenda. Selain itu, museum berperan penting sebagai sarana edukasi, penelitian, serta hiburan bagi masyarakat.
Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat kembali peran museum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Melalui peringatan hari ini juga, masyarakat diajak memahami bahwa museum bukan sekedar tempat penyimpanan benda bersejarah, tetapi juga lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan mengkomunikasikan kebudayaan budaya bangsa kepada publik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5179966/original/036500400_1743676596-20250403-Kota_Tua-HER_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)