Liputan6.com, Jakarta – Minggu menjadi hari yang paling dinantikan banyak orang untuk melepas penat dari kesibukan sepanjang pekan. Pada Minggu (12/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.
Seperti biasa, aturan ini tidak diberlakukan setiap akhir pekan maupun hari libur nasional, sehingga semua kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa batasan waktu tertentu.
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada hari Minggu berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional dikecualikan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam beraktivitas pada akhir pekan, baik untuk rekreasi, kegiatan keluarga, maupun urusan pribadi lainnya.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meski aturan pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati di jalan. Arus lalu lintas pada Minggu kerap kali meningkat di beberapa titik karena banyak warga yang melakukan perjalanan menuju tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga kawasan kuliner.
Kondisi ini menyebabkan kemacetan yang tidak kalah padat dibanding hari kerja. Oleh karena itu, perencanaan waktu perjalanan menjadi hal penting agar mobilitas tetap nyaman dan efisien.
Transportasi umum tetap menjadi pilihan ideal untuk menghindari kemacetan. Layanan seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL beroperasi dengan jadwal reguler dan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa repot mencari parkir atau terjebak di tengah arus kendaraan pribadi.
Selain itu, penggunaan transportasi umum juga membantu mengurangi emisi kendaraan dan mendukung upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik.
Ditiadakannya ganjil genap di hari Minggu memberikan napas segar bagi masyarakat ibu kota untuk beraktivitas tanpa batasan waktu dan rute. Namun, kebebasan ini tetap perlu diimbangi dengan kesadaran berlalu lintas agar kenyamanan semua pengguna jalan tetap terjaga.
Dengan disiplin, saling menghormati, dan kepedulian terhadap keselamatan, suasana berkendara di akhir pekan dapat berlangsung lebih tertib dan menyenangkan.
Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor polisi palsu yang dijual via online. Polisi menyebut pembeli nopol palsu untuk menghindari ganjil-genap.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4970896/original/047734500_1729079279-WhatsApp_Image_2024-10-16_at_18.43.53_5f44bbc8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)