Liputan6.com, Jakarta – Akhir pekan menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk beristirahat sejenak dari padatnya aktivitas. Pada Sabtu (11/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Artinya, semua kendaraan, baik dengan pelat nomor akhir ganjil maupun genap, bebas melintas di seluruh ruas jalan di Jakarta tanpa batasan waktu tertentu.
Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini diatur dalam dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan agar aktivitas masyarakat pada akhir pekan tidak terganggu.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meskipun aturan pembatasan tidak berlaku, arus lalu lintas pada akhir pekan justru sering kali padat di titik-titik tertentu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berbelanja, bersantai, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.
Karena itu, meskipun bebas dari ganjil genap, pengendara tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan etika berlalu lintas demi keamanan bersama.
Tidak adanya penerapan sistem ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru di beberapa ruas jalan utama, volume kendaraan pribadi meningkat signifikan, terutama di pagi dan sore hari.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa akhir pekan tidak selalu identik dengan jalanan lengang. Oleh karena itu, pengemudi tetap disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari titik macet yang sering muncul mendadak.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4927580/original/044142400_1724604573-WhatsApp_Image_2024-08-25_at_23.47.42_95ec9b69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)