Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

“Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Dia juga menilai bahwa sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim sudah berjalan lancar, kedua belah pihak juga sudah menghadirkan ahli serta barang bukti yang ada.

“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).