Empat Anggota Polres Blitar Dipecat: Desersi, Narkoba, hingga Penggelapan Jabatan

Empat Anggota Polres Blitar Dipecat: Desersi, Narkoba, hingga Penggelapan Jabatan

Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim), secara tegas memberhentikan empat anggotanya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (10/10/2025). Keempat anggota ini dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini adalah konsekuensi tegas atas tindakan yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Ini merupakan bentuk ketegasan di internal Polri.

“Pada hari ini kami dari Polri baru saja selesai melaksanakan upacara PTDH terhadap empat anggota Polri. Mantan anggota Polri ini sudah diberhentikan, karena tindakannya melanggar disiplin dan kode etik Polri,” terang AKBP Arif.

Keempat anggota yang di-PTDH tersebut adalah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR. Mereka terjerat kasus pelanggaran yang bervariasi dan semuanya masuk kategori berat:

Disersi dan Narkoba: Bripka ES dan Bripda AS diberhentikan lantaran melakukan disersi (meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama). Setelah pemeriksaan, keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan Narkoba Berulang: Bripka BES dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk kesekian kalinya.

Penggelapan dalam Jabatan: Aipda SDR dikenakan PTDH karena terbukti melakukan penyelewengan dan penggelapan dalam jabatan, serta melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

AKBP Arif Fazlurrahman menekankan bahwa PTDH ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dan menjadi konsekuensi yang tidak dapat ditawar bagi anggota yang merusak martabat institusi.

“Kami pemberhentian tidak dengan hormat, yang pertama sebagai bahan introspeksi personel Polri lainnya untuk bisa tetap memperdomani sumpah jabatan. Dan juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri benar-benar akuntabel,” tutupnya.

Kapolres berharap tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain agar selalu menjunjung tinggi aturan dan norma dalam setiap pelaksanaan tugas. [owi/beq]