Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro telah dicopot jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Hendri dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dalam skandal penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Anang menambahkan, seharusnya apabila Hendi telah menjalankan tugasnya dengan baik, maka peristiwa penggelapan barang bukti itu tidak akan terjadi.

Lebih jauh, Anang mengemukakan bahwa pencopotan Hendri sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat yang telah diberikan.

“Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” imbuhnya.

Bicara soal pidana, Anang menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri itu

Terlebih, menurutnya, yang telah terbukti melakukan pidana dalam perkara itu adalah anak buahnya yakni jaksa Azam Akhmad Akhsya. 

“Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Azam telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti menggelapkan uang barang bukti bersama dua pengacara korban investasi bodong senilai Rp 23,9 miliar.

Dalam hal ini, Azam mendapat Rp 11,7 miliar. Dia membagikan uang tersebut ke keluarganya hingga pejabat Kejari Jakbar termasuk Hendri Antono yang diduga senilai Rp500 juta.

Di samping itu, saat ini posisi Kajari Jakbar tengah diisi Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).