Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah dimulai hari ini, Kamis (9/10/2025).
Sidang tersebut berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang dimulai sekitar 11.40 WIB.
Dalam sidang kali ini, ada empat tersangka yang akan didakwa dalam perkara tersebut. Keempat tersangka perkara ini tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung lengkap dengan borgol masing-masing tangan mereka.
Dua orang tersangka memakai batik, sementara dua orang lainnya memakai kemeja berwarna biru dan putih.
Adapun, empat orang yang akan didakwa ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji. Sementara, hakim anggota sidang kali ini berjumlah empat orang. Mereka yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro dan Eryusman.
Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.
Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.
“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
