Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun

Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun

Madiun (beritajatim.com) – Suasana tegang sempat diwarnai, saat PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penertiban terhadap aset milik seorang warga. Salah satu rumah di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025).

Penertiban dilakukan setelah penghuni rumah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut. Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan dan menertibkan aset negara yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa izin resmi.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Hari ini kami melakukan pengambilalihan kembali aset yang dikuasai penyewa. Rumah yang ditertibkan berada di nomor 28,” jelas Rokhmad Makin Zainul.

Menurutnya, proses penertiban tersebut telah melalui tahapan panjang. Penyewa diketahui menempati rumah tersebut sejak September 2017 berdasarkan perjanjian kontrak sewa. Namun setelah masa kontrak berakhir, penyewa tidak memperpanjang perjanjian dan tetap menempati rumah tanpa izin.

“Sudah dilakukan mediasi hingga lima kali melalui Kejaksaan Negeri, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kami juga telah melayangkan tiga kali surat somasi, namun tidak ada tanggapan. Karena itu, kami akhirnya menarik kembali aset tersebut,” terangnya.

Dari hasil penelusuran, total tunggakan sewa mencapai lebih dari Rp 50 juta sejak 2017 hingga saat ini. Proses penertiban juga dilakukan dengan pengawasan aparat serta petugas keamanan internal PT KAI untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

Sementara itu, dari pihak keluarga penghuni rumah menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Dwiani Widyastuti, keluarga dari pemilik rumah bernama Siti Aisyah, mengaku kaget saat mengetahui barang-barang di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas dan diangkut menggunakan truk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Tadi barang langsung diangkut ke truk, padahal itu barang pribadi, bukan barang PT KAI. Kalau PT KAI naikkan itu kan ya maaf, kayak maling,” ujar Dwiani dengan nada kecewa.

Dwiani menilai, pihak PT KAI seharusnya lebih dulu berkomunikasi dengan penghuni rumah. Terlebih, kata dia, pemilik rumah Siti Aisyah saat ini sedang berada di luar kota.

“Harusnya ada omongan dulu. Apalagi yang punya rumah masih di luar kota. kenapa tiba-tiba barang diangkat,” lanjutnya.

Ia menegaskan, keluarganya tidak menolak keberadaan PT KAI sebagai pemilik aset, namun meminta agar penghuni lama tetap dihargai. Dwiani menyebut keluarganya telah menempati rumah itu selama lebih dari enam dekade, dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan tagihan secara mandiri.

“Kami di sini sudah 60 tahun. PBB bayar sendiri, listrik dan air pasang sendiri. Kalau rusak, ya kami yang memperbaiki. PT KAI enggak pernah bantu memperbaiki,” jelasnya.

Dwiani juga menyoroti kebijakan penarikan sewa yang dinilainya semakin memberatkan warga. Ia berharap PT KAI lebih terbuka dan mengedepankan dialog sebelum mengambil tindakan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (rbr/ian)